Terkini.id, Jakarta - PDIP resmi menolak Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap yang digunakan KPU selama proses perhitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyampaikan surat ke KPU menyatakan penolakan tersebut.
Salah satu poin yang disoroti PDIP, adalah selain Sirekap yang bermasalah karena salah input terjadi di sejumlah daerah, PDIP juga menyoroti keputusan KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi di sejumlah daerah.
"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat Pleno PPK dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," jelas surat PDIP yang ditujukan ke KPK 20 Februari 2024.
Menurut PDIP, Sirekap dan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan adalah dua hal berbeda. Sehingga tidak relevan menunda proses penghitungan hanya karena Sirekap bermasalah.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karna tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat," tulis PDIP lagi.
PDIP pun meminta agar KPU menindaklanjuti kegagalan sirekap sebagai alat bantu dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara atau C.hasil.
"Sesuai ketentuan pasal 393 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 'Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk
mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali," jelas PDIP.
Menurut PDIP, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK dinilai telah telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP juga menuntut audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dia akan membereskan masalah itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kan ada mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2026.
Hadi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengabaikan hal-hal yang menjadi keraguan publik. Namun, saat ini dirinya mengajak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Kita tetap tidak mengabaikan tapi kita menjaga supaya situasi kondusif ini terjaga. Kalau perlu kita akan koordinasi lebih baik," tuturnya.