MK Putuskan Ambang Batas Pengajuan Cagub Bisa 7,5% Anies Bisa Maju lewat PDIP

MK Putuskan Ambang Batas Pengajuan Cagub Bisa 7,5% Anies Bisa Maju lewat PDIP

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pengajuan calon Gubernur minimal 7,5 persen dari semula 20 persen.

Keputusan ini membuat sejumlah Parpol berpeluang mendorong calonnya untuk maju di sejumlah Pilkada di daerah tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain.

PDIP, misalnya, dengan perolehan suara sebanyak 14,01 persen pada Pileg DKI 2024, bisa mendorong satu calon tanpa harus berkoalisi. Seperti mengajukan Anies Baswedan tanpa harus koalisi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Adapun isi regulasi itu diubah menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.