Terkini.id - Mahkamah Konstitusi atau MK melarang perusahaan tambang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ini setelah MK menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan.
Pegiat lingkungan menyebut putusan tersebut harus menjadi dasar pemerintah menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.
"Menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 23 Maret 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir.
Merujuk ketentuan undang-undang, yang tergolong pulau kecil adalah pulau yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.
"Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman tumbuhan atau flona hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat," jelas pertimbangan MK.
Lagi pula, menurut MK, sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu juga ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut MK, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.
"Kewajiban ini kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum," kata majelis hakim.