Instrumen itu, menurut majelis hakim, tidak hanya berfungsi untuk penindakan, "tapi juga untuk mencegah, melindungi, dan menghormati yang merujuk pada prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan".
Sebelumnya, pihak pemohon yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta MK membuat penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K UU 1/2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT GKP meminta agar penafsiran MK itu memberi lampu hijau kepada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
PT GKP adalah pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.
Menurut amar putusan MK, berdasarkan aspek kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara sosiologis, kegiatan penambangan dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
"Terbukti kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat," demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Menanggapi putusan MK tersebut, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan itu "harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia".
Hal itu dinyatakan TAPaK dalam rilis tertulisnya yang diterima BBC News Indonesia, Kamis 21 Maret 2024.
"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," demikian pernyataan TAPaK.Putusan ini, menurut TAPaK, sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan empat hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.
Sementara Wilman, seorang warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah "kemenangan bagi kita semua".














