Terkini.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto sudah dianggap cacat.
Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran berat bersama delapan hakim lain.
Dengan begitu, pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait capres-cawapre usia di bawah 40 tahun boleh maju, dianggap cacat karena hakim hakimnya melakukan pelanggaran berat. Meskipun putusannya tetap sah.
Penggiat media sosial, Denny Siregar memperkirakan, MK bisa saja melakukan kesalahan sama ketika pada Pilpres 2024, sengketa pemilu terjadi.
"Nanti, ketika ada sengketa pemilu, maka MK akan memutuskan siapa yang dia suka.
Ketika putusan itu dianggap melanggar, maka akan ada sidang etika dari MKMK.
Dan MKMK akan menegur lisan semua hakim yang ada. Keputusan MK tetap tidak bisa diganggu gugat. Pemenang sudah ditentukan.
Begitulah skenario masa depannya.
Sidang yang tadi itu adalah gladi bersihnya," ungkap Denny Siregar.
Sebagian warganet menilai, karena Gibran Rakabuming putra Presiden Jokowi tetap berhak menjadi Cawapres meskipun hakim MK yang memutuskan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka selanjutnya keputusan di tangan rakyat.
"Jadi saya setuju betul jika sanksi untuk Gibran justru diberikan oleh masyarakat pemilik suara.
Tugas saya menjadi lebih ringan, ????? ?????????????? ????????? ?? ?? ??????? ????????? ???? ????? ?????? ????? ????????? ??? ?? ????? ??????, ????? ???? ????????? ????? ???????, ???????????? ??????? ????? ????????? ????? ??????????? ???? ??????," tulis Influencer Nazlira Alhabsy.