Terkini - Artis kontroversial, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Nikita Mirzani alias NM dan asistennya, IM.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade saat konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.
Nikita Mirzani, kata Ade, dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, ibu tiga anak tersebut juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, ibu kandung Lolly tersebut juga terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika diakumulusikan, maka Nikita Mirzani terancam hukuman penjara 20 tahun dari pasal-pasal berlapis tersebut.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ungkap Ade.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter sekaligus bos skincare, Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman.















