Terkini - Nikita Mirzani dan asisten, IM, resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti terkait kasus pemerasan tersebut.
"Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Ade, polisi telah mengantongi 9 dokumen barang bukti terkait kasus itu.
"Barang bukti yang sudah disita ada 9 dokumen," ungkapnya.
Selain itu, pihak penyidik juga menyita barang bukti digital berupa flashdisk hingga telepon genggam dalam kasus tersebut.
"Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli dalam proses ini," ujar Ade.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam mengungkapkan, dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, ibu tiga anak tersebut juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, ibu kandung Lolly tersebut juga terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas pasal berlapis tersebut, kata Ade, Nikita Mirzani dan sang asisten IM terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.