Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.
Sebelumnya, poster Peringatan Darurat Garuda Biru viral di media sosial dan banyak diunggah oleh warganet, bahkan menjadi trending topik.
Poster tersebut muncul sebagai gerakan perlawanan publik lantaran revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun saat Pilkada diselenggarakan.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur 30 tahun ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Hal itu bertolak belakang dengan putusan MK.
Keputusan Baleg DPR yang menganulir putusan MK itu dinilai publik berkaitan dengan sosok putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang saat ini digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Imbas dari keputusan DPR yang dianggap bertentangan dengan putusan MK itu, warganet dan sejumlah publik figur maupun politisi ramai-ramai mengunggah poster Peringatan Darurat Garuda Biru di media sosial mereka sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini.















