Yasmin Asisten Stafsus Presiden Cari Pembantu, Tawarkan Gaji Puluhan Juta dari Negara

Yasmin Asisten Stafsus Presiden Cari Pembantu, Tawarkan Gaji Puluhan Juta dari Negara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Sosok Yasmin Nur, Asisten Stafsus Presiden Jokowi tengah menuai sorotan publik lantaran unggahannya di media sosial yang mengaku mencari Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden dengan tarif gaji Rp23 juta dari negara.

Foto tangkapan layar unggahan Yasmin Asisten Stafsus Presiden Jokowi tersebut kini tengah viral di media sosial usai dibagikan oleh sejumlah warganet.

Salah satu warganet menyoroti postingan Yasmin itu lantaran menawarkan gaji puluhan juta rupiah untuk asisten pembantunya sementara guru-guru honorer saat ini masih bergaji ratusan ribu per bulan.

"Ada yg tau mba yasminsakti ini asisten stafsus mana? Bisa2nya ngebacot begini di saat guru2 honorer masih bergaji 300 rb sebulan," kata salah seorang netizen yang membagikan foto tangkapan layar unggahan Yasmin tersebut, dikutip terkini pada Jumat, 6 September 2024.

Ia pun menilai, gaji asisten pembantu stafsus tersebut sangat tinggi, sementara pekerjaan yang dilakukan oleh stafsus masih belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

"Stafsus pny asisten, trus asisten ini pny pembantu kemudian pembantunya ini digaji 23 jt? Sedangkan stafsus kerjanya apa aja kt ga tau," tuturnya.

Sementara dilihat dari tangkapan layar unggahan Yasmin itu, tampak asisten stafsus Presiden Jokowi ini sedang mencari buzzer untuk direkrut menjadi pembantu asistennya dengan gaji Rp23 juta dari negara.

"Halo buzzer spicy mau direkrut jd pembantu asisten gue ga? Negara gaji 23 juta," demikian isi postingan Yasmin Nur lewat unggahannya di akun X @yasminsakti.

Usai unggahannya itu viral dan menuai sorotan warganet, akun milik Yasmin Nur tersebut sudah tidak bisa lagi ditemukan di platform X, diduga telah dinonaktifkan oleh yang bersangkutan.

Yasmin Nur sendiri diketahui menjabat sebagai Asisten Stafsus Presiden sejak November 2021 hingga saat ini. Ia bekerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI.

Sebagai informasi, besaran gaji untuk Staf Khusus atau Stafsus Presiden sudah tertuang dalam Pepres Nomor 144 Tahun 2015.

Perpres tersebut merinci tentang Besaran Hak Keuangan bagi Stafsus Presiden, Stafsus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan isi Perpres itu, Stafsus Presiden memperoleh gaji Rp51 juta per bulan dari negara. Sementara untuk gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapat gaji Rp36,5 juta per bulan.

Sedangkan untuk Asisten Stafsus Presiden digaji Rp32,5 juta oleh negara, dan Pembantu Asisten Stafsus Presiden digaji Rp19,5 juta per bulan.