Terkini - Buntut videonya mengomentari rambut Yesus, selebgram Ratu Entok dipolisikan oleh sejumlah pihak, di antaranya ormas Batak dan seorang warga Medan.
Salah seorang warga Medan yang melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut, yakni Daniel Candra Simangunsong.
Didampingi kuasa hukumnya, Daniel Candra Simangunsong melaporkan seleb TikTok itu atas dugaan penistaan agama usai viral videonya mengomentari rambut Yesus Kristus.
"Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen," kata Daniel kepada wartawan saat berada di Polda Sumut, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaporan Daniel terhadap Ratu Entok tersebut tertuang dalam bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
Sebelumnya, organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) juga telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut terkait kasus yang sama.
Menurut Ketua LBH HBB Thomson Marisi, perbuatan Ratu Entok itu merupakan bentuk penistaan terhadap agama Kristen.
"Kita melaporkan sebuah akun Tiktok atas nama Ratu Entok yang telah menghina (gambar Yesus)," kata Thomson Marisi.
Thomson pun mendesak kepada pihak kepolisian agar segera menangkap dan menindak tegas selebgram TikTok tersebut.
"Kami meminta untuk sesegera mungkin Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan, Kapolsek yang ada di lokasi di Marelan untuk menindak tegas. Agar Kapolda sesegera mungkin menangkap akun Tiktok Ratu Entok ini," tuturnya.