Ditangkap Polisi, Pengasuh Daycare di Medan Tiga Kali Aniaya Balita

Ditangkap Polisi, Pengasuh Daycare di Medan Tiga Kali Aniaya Balita

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Wanita pengasuh Daycare di Medan, UP (29) ditangkap polisi usai viral videonya aniaya balita berusia 1 tahun 3 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jama Kita Purba mengungkapkan bahwa pengasuh Daycare di Mesan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Jama saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tersangka, kata Jama, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan," jelasnya.

Jama pun mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sebanyak tiga kali.

Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya itu lantaran korban sering bersikap rewel saat hendak diberi makan.

"Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi tersangka menganiaya seorang balita di Daycare tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.