Pembangunan hendaknya sungguh-sungguh ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Bukan kepentingan segelintir elit yang mengatas namakan rakyat.
Pembangunan harus menjadi wujud terjemahan dari sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tiga, kiranya hukum dan aturan kembali memiliki otoritas tertinggi dan independensi. Tidak terkendalikan dan menjadi obyek kekuasaan dan/atau segelintir elit untuk kepentingan segelintir.
Apalagi jika hukum itu dikadali untuk menekan mereka yang tidak sependapat, termasuk yang tidak sekelompok secara politik.
Empat, mengingatkan bahwa bangsa Indonesia telah sepakat untuk mengambil demokrasi sebagai sistim kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karenanya diharapkan agar rakyat kembali menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Dan jangan alergi kritikan karena kritikan itu adalah bagian dari esensi demokrasi.
Terlebih lagi jangan smapai menjadikan kritikan sebagai musuh dan cenderung dimusnahkan, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Ingat, kritikan dalam alam demokrasi adalah “shield” (benteng) dari ragam tendensi penyelewengan.
Lima, penyakit terkronis bangsa Indonesia saat ini adalah mental dan prilaku korup. Karena itu diharapkan agar ada kesungguhan dalam upaya penyembuhan.
Satu di antaranya adalah memastikan penegakan hukum dengan tegas dan berkeadilan. Jangan tajam ke bawah dan ke lawan. Tapi tumpuh ke atas dan ke kawan.
Jika perlu hukuman mati dan pemiskinan segera diperlakukan kepada pelaku korupsi.















