Terkini.id, Jakarta - Aziz Yanuar sebagai Kuasa Hukum Habieb Rizieq Shihab (HRS) memastikan bahwa Rizieq akan mengajukan banding dalam perkara kerumunan di Petamburan hari ini, Rabu, 02 Juni 2021.
"Iya (HRS) akan mengajukan banding hari ini," ucap Aziz dilansir dari Okezone.
Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa HRS berharap bisa mendapatkan keputusan bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, HRS sebelumnya sudah memastikan akan melakukan uji banding terhadap putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung Kamis, 27 Mei 2021 lalu.
Adapun langkah tersebut dilakukan oleh HRS setelah Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terlebih dahulu melakukan uji banding pada Jumat, 28 Mei 2021.
Aziz mengatakan bahwa ada 3 perkara yang akan dilakukan banding.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ucap Kuasa Hukum tersebut.
Perihal perkara nomor 221 adalah berkas untuk HRS dalam kasus kerumuman yang dilakukannya di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Dalam hal tersebut, HRS divonis hukuman 8 bulan penjara, putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Adapun perkara nomor 222 adalah berkas lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara lebih rendah daripada tuntutan JPU dengan hukuman enam bulan penjara.
Selanjutnya, perkara nomor 226 yang merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumuman warga di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah.
Dalam hal ini, ia harus divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta denda Rp50 juta.
Adapun Aziz mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berusaha sampai divonis tidak bersalah dan bebas murni.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujarnya.