Duh, Menag Yaqut Bilang Belum Ada Negara Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi

Duh, Menag Yaqut Bilang Belum Ada Negara Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, hingga saat ini belum ada negara pengirim calon jemaah haji yang mendapat kuota dari Arab Saudi. Hal itu diklaimnya lantaran belum ada penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tetapi semua negara. Jadi sampai saat ini, belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” jelas Yaqut seperti diwartakan Antara, Kamis 3 Juni 2021.

Yaqut menjelaskan, tidak adanya nota kesepahaman tersebut berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri misalnya kontrak penerbangan hingga pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Selanjutnya, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, yang baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

“Diperlukan pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi yang belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji,” papar Yaqut.

Ia menambahkan, semua itu biasanya diatur dan disepakati dalam nota kesepahaman antara negara pengirim jemaah dengan Arab Saudi.

“Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021 itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” imbuhnya.

Padahal, dengan kuota lima persen saja dari kuota normal butuh persiapan waktu sekitar 45 hari. Sementara, waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak penerapan protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan secara ketat oleh Arab Saudi lantaran situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Mengambil pengalaman pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Selain itu, Saf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," beber Yaqut.

Ia menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.