Terkini, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun diterapkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Menteri Agama menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh penyesuaian sistem kerja ASN.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag dalam keterangannya.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Meski demikian, pimpinan satuan kerja tetap wajib memastikan bahwa layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Layanan tersebut antara lain layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, layanan keagamaan, serta berbagai layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Menag juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Digitalisasi layanan dinilai menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan efektif meskipun ASN bekerja dari rumah.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.















