Selain itu, setiap satuan kerja diminta memastikan informasi layanan disampaikan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat, baik layanan yang dilakukan secara daring maupun luring.
Standar pelayanan, waktu layanan, serta mekanisme pelayanan harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” kata dia.
Menag juga menegaskan bahwa layanan publik Kementerian Agama harus tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorong Budaya Kerja Adaptif dan Hemat Energi
Selain memastikan layanan publik tetap optimal, Menteri Agama juga mendorong penerapan budaya kerja adaptif yang sekaligus mendukung gerakan hemat energi di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengaturan penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi maksimal 50 persen, serta mendorong ASN untuk memprioritaskan penggunaan transportasi umum dalam aktivitas kedinasan.
Di samping itu, pengelolaan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, diarahkan secara lebih selektif dan efisien.
Pelaksanaan rapat dan koordinasi secara daring juga terus dioptimalkan guna mengurangi mobilitas dan konsumsi energi.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” jelas Menag.















