Lewat Operasi Penyamaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sidrap

Lewat Operasi Penyamaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sidrap

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, dan didampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, ini berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni S dan O (DPO).

Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.

Pelaku PT kemudian menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada pelaku berinisial S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas.

Dalam interogasi awal, pelaku S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka S (32). Untuk pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.