"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 Miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Kombes Ade.
Dalam laporannya ke polisi, Reza Gladys mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor pada 14 November 2024.
Kemudian, pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar atas arahan pihak Nikita.
Merasa diperas oleh Nikita Mirzani, Reza Gladys pun melaporkan yang bersangkutan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Usai dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti terkait kasus pemerasan tersebut.
"Untuk alasan objektifnya pada bukti yang cukup," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Ade, polisi telah mengantongi 9 dokumen barang bukti terkait kasus itu.
"Barang bukti yang sudah disita ada 9 dokumen," ungkapnya.
Selain itu, pihak penyidik juga menyita barang bukti digital berupa flashdisk hingga telepon genggam dalam kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani tersebut.















