Salah satu Finalis Adhyaksa Awards 2025 yang masuk tiga besar di kategorinya adalah Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H.
Saat dihubungi redaksi terkini.id, jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut mengaku dirinya tidak menyangka bisa berhasil masuk finalis dan berada pada tiga besar dalam nominasi penghargaan Adhyaksa Awards 2025 pada kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, publik, akademisi, praktisi penegakan hukum, ahli hukum, insan media, dan masyarakat atas rekomendasi untuk mengusulkan sebagai kandidat jaksa yang dinilai memiliki integritas tinggi, profesionalisme, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas,"ujar Mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Menurut alumni SMAN 2 Makassar tersebut, hal ini tentu menjadi sebuah tanggung jawab agar kedepannya benar-benar harus mampu berinovasi dalam penegakan hukum dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
"Semoga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang lebih berkeadilan, humanis, dan menyentuh hati nurani masyarakat," tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut.
"Berharap dengan adanya ajang tersebut semoga teman-teman bisa terus memperbaiki diri,penuh integritas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sangat dibutuhkan saat ini khususnya dalam pemberantasan korupsi," urainya.
Siapa Muh Asri Irwan
Sekedar untuk mengetahui, nama Muh Asri Irwan ternyata merupakan Jaksa Senior. Bahkan dia pernah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.
Salah satunya, pernah ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada 2022.
Dalam perkara ini, Mardani Maming terjerat hukum karena diduga menerima uang suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Namun, Mardani Maming menjadi tersangka tunggal, karena penyuapnya telah meninggal dunia.
Kemudian, Asri Irwan juga pernah bertindak sebagai JPU dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh eks Gubernur Sulawesi Selatan.