Terkini.id, Jakarta - Waspada dan kehati-hatian dalam berinvestasi adalah kepatutan yang perlu dilakukan di saat ini. Pasalnya, banyak investasi beararoma penipuan atau investasi bodong yang sudah makan banyak korban.
Salah satunya adalah seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, berinisial KR (39) telah menjadi korban investasi ilegal. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar akibat investasi bodong di perusahaan berinisial LS.
“Total kerugian Rp 1 miliar lebih," terang KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin 7 Juni 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Senin 7 Juni 2021, KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
“Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," beber KR.
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Kendati demikian, mobil tersebut tidak didapatkan KR hingga hari ini.
Selain itu, perusahan LS juga menjanjikan keuntungan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan. Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Akan tetapi, setelah menginjak 2019, profit yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.
“Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," jelas KR.
Saat profit mulai tidak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
“Sempat stop beberapa bulan profit enggak dibayarkan, di situ dia menawarkan promo yang lebih bombastis lagi. Jadi profit yang dijanjikan lebih besar lagi," kata KR.
KR menambahkan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun berkantor di Belgia. KR mengaku ikut berinvestasi di LS sejak 2018. Saat itu adalah kali pertama KR menjajal dunia investasi.
Ia menanamkan dana sebesar Rp 300 juta saat pertama kali berinvestasi sekitar tiga tahun lalu.
“Jadi tergiur percaya karena program yang dijanjikan itu adalah tradernya yang di Belgia itu yang mengelola dana kita,” imbuh KR.
Adapun instrumen investasi yang dimainkan KR adalah forex.
“Ini basisnya forex, jadi kita menginvestasikan kemudian dia (LS) mengelola dana itu diperdagangkan forex, kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan,” ujar KR.
Kerena profit tidak kunjung dibayarkan, KR memutuskan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Barat pada Senin 7 Juni 2021.
Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Betul hari ini kita menerima laporan. Kita masih lakukan penyelidikan," berber Fahmi kepada wartawan.
Fahmi menjelaskan, kerugian korban sekitar Rp 1 miliar, merupakan uang milik KR dan istrinya.
“Modal pertama KR Rp 150 juta, dan 11 bulan kemudian Rp 150 juta lagi,” terang Fahmi.
Istri KR kemudian ikut berinvestasi. Secara bertahap, istri KR menanamkan uang hingga berjumlah Rp 620 juta. Fahmi memastikan, LS merupakan investasi ilegal.
“Sudah ditetapkan oleh OJK bahwa LS merupakan investasi ilegal,” tutup Fahmi.















