Terkini, Jakarta — Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengungkap dirinya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dokter ASN setelah menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai prinsip meritokrasi.
Pemecatan itu, menurut Piprim, berkaitan langsung dengan sikapnya mempertahankan independensi kolegium kedokteran anak dari campur tangan pemerintah.
Dalam pernyataan pribadinya, Piprim menuturkan bahwa sekitar dua bulan sebelum mutasi paksa dilakukan oleh pejabat di Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), ia telah dipanggil seorang senior yang mengingatkannya agar bersikap kooperatif terhadap pembentukan kolegium di bawah Kemenkes. Jika tidak, ia disebut akan dimutasi.
“Saya hanya menjalankan amanat kongres di Semarang bahwa kolegium harus tetap berdiri independen. Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai meritokrasi, akhirnya saya dipecat,” ujar Piprim, Minggu 15 Februari 2026. Ia menyebut keputusan pemecatan itu ditetapkan langsung oleh Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.
Akar Polemik: Independensi Kolegium
Polemik bermula dari kritik Piprim terhadap kebijakan pengambilalihan kolegium—badan ilmiah penetap standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis—yang sebelumnya independen, menjadi berada di bawah Kemenkes. Menurutnya, kolegium berfungsi menjaga marwah keilmuan agar kualitas dokter dan layanan kesehatan tetap terjaga, sehingga harus bebas dari kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan Piprim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, kolegium dibentuk oleh kelompok ahli dan pakar yang sifatnya independen. Namun dalam praktiknya, keanggotaan kolegium disebut dipilih melalui penunjukan atau voting terbuka oleh Kemenkes, bukan melalui mekanisme kongres organisasi profesi.
Dalam Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang 2024, IDAI menyatakan tetap mempertahankan kolegium hasil kongres. Sikap itu diikuti mutasi terhadap sejumlah dokter anak, termasuk Piprim yang dimutasi ke RS Fatmawati, serta dr. Hikari Ambara Sjakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Rizky Adriansyah.
Putusan MK dan Respons Kemenkes
Piprim menegaskan perjuangan IDAI berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen. “Artinya, perjuangan kami sesuai konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenkes menjelaskan bahwa peran kolegium kini diperkuat sebagai pilar utama pembinaan tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Tugas kolegium, menurut Kemenkes, menjadi semakin strategis—mulai dari penyusunan standar profesi hingga penyelenggaraan uji kompetensi untuk menjamin kualitas sumber daya manusia kesehatan.
Permohonan Maaf kepada Pasien
Menutup pernyataannya, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan murid-muridnya karena tidak lagi dapat melayani dan mengajar. “Terima kasih. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat,” ucapnya.
Kasus ini kembali menyorot tarik-menarik antara pemerintah dan organisasi profesi mengenai tata kelola kolegium, independensi keilmuan, serta penerapan meritokrasi dalam kebijakan sumber daya manusia kesehatan.















