Terungkap, 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ditahan

Terungkap, 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ditahan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dalam keterangannya, Yusri menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 7 tahun.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Puspom TNI menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap motif, peran masing-masing tersangka, serta keseluruhan rangkaian peristiwa.

“Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tandasnnya.