Terkini, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tingkat penyidikan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNInMayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, langkah penahanan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan laporan polisi dari saksi korban sebagai bagian dari proses hukum.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto kepada awak media di Mabes TNI, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.
Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM guna melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, para tersangka akan ditahan dengan penitipan di Pomdam Jaya.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” ujarnya.
Mayjen Yusri mengungkapkan, empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tambahnya.
Terkait pasal yang dikenakan, Puspom TNI menyebut keempat tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 KUHP.















