Komisi Yudisial bakal mengusut dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anak anggota DPR penganiaya pacara hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur.
Anak Anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan usai aniaya dan lindas pacar pakai mobil hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan usai aniaya pacar dengan sadis hingga tewas pada 2023 lalu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebuah video yang memperlihatkan Gregorius Ronald, anak anggota DPR RI menangis saat mengantar Dini Sera Afrianti ke rumah sakit (RS) usai menganiaya pacarnya itu sebelum tewas, beredar di media sosial..