Terkini - Komisi Yudisial bakal mengusut dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anak anggota DPR penganiaya pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan lantaran keputusan hakim yang membebaskan anak anggota DPR penganiaya pacar itu telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Mukti, meskipun saat ini belum ada pihak yang melaporkan terkait keputusan hakim itu ke KY, namun KY memiliki hak inisiatif untuk mengusut keputusan itu.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Pihaknya pun memastikan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, kata Mukti, KY memiliki wewenang menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, anak Anggota DPR RI Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan usai aniaya dan lindas pacar pakai mobil hingga tewas.
Anak anggota DPR ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyebut bahwa GRT alias Gregorius Ronald Tannur GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacar pria itu yang diketahui bernama Dini Sera Afrianti (29).