Sejumlah kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Sedangkan, hakim Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Kini dia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Mangapul adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.















