"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Dengan keputusan majelis hakim itu, GRT pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," ujar Erintuah membacakan keputusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan itu dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucapnya.
Keputusan majelis hakim itu sontak membuat terkejut pihak JPU yang sebelumnya menuntut GRT hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Gregorius Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya itu dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Erintuah Damanik diketahui pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Dia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020.
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan terbaru memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sementara, hakim Heru Hanindyo resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.