Pemerintah Arab Saudi menyetujui usulan penggantian jemaah haji Indonesia yang batal berangkat meskipun visa telah terbit. Kebijakan ini diharapkan mengoptimalkan kuota haji Indonesia yang setiap tahun tidak terserap akibat jemaah batal berangkat.
Terkait polemik kuota haji di 2021 ini, pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan calon jemaah yang dapat melaksanakan umrah ibadah haji 2021 atau 1442 Hijriah