Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami prosedur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengecekan status tanah hingga balik nama sertipikat untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan tahapan hibah tanah dari orang tua kepada anak hingga proses balik nama sertipikat secara resmi dan sah sesuai prosedur.
Tidak hanya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa diperpanjang, masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.