Terkini, Makassar — Tidak hanya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa diperpanjang, masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi ini kembali disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kanal resminya.
Melalui unggahan edukatif bertajuk “Tahukah Kamu?”, Ditjen PHPT dalam akun medsos resmi @ditjenphpt.atrbp disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan PPAT dapat diajukan oleh pejabat yang masih memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan.
PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Peran PPAT sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan di Indonesia.
Dalam ketentuannya, masa jabatan PPAT dapat diperpanjang sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat, seperti belum memasuki batas usia yang ditentukan, tetap menjalankan tugas secara aktif, serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Selain itu, pengajuan perpanjangan masa jabatan juga harus dilakukan melalui prosedur administratif yang telah ditetapkan, termasuk melengkapi dokumen persyaratan serta mengajukannya sebelum masa jabatan berakhir.
Melalui penyampaian informasi ini, ATR/BPN berharap para PPAT maupun masyarakat dapat semakin memahami regulasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Edukasi publik seperti ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus mendukung terciptanya sistem administrasi pertanahan yang modern dan terpercaya di Indonesia.















