Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, pada Selasa, 8 April 2025, melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana uang palsu.
Tersangka uang palsu UIN, Annar Salahuddin Sampetoding mendadak dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara saat hendak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.