Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, pada Selasa, 8 April 2025, melaksanakan kegiatan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana uang palsu.