Terkini, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per 1 April 2026 hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II tahun 2026, perhitungan tarif listrik menggunakan parameter ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
ICP: 62,78 dolar AS per barel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: 70 dolar AS per ton
Meskipun berdasarkan perhitungan tarif listrik berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
















