Kemendiktisaintek: Tidak Ada Kewajiban Ubah Teknik Menjadi Rekayasa

Kemendiktisaintek: Tidak Ada Kewajiban Ubah Teknik Menjadi Rekayasa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi bukan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini digunakan secara luas di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya diskusi publik terkait penggunaan istilah “Rekayasa” pada sejumlah program studi di perguruan tinggi.

Pemerintah menilai perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam keterangan resminya pada 15 Mei 2026, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah Rekayasa merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian keterangan resmi kementerian.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut bukanlah hal baru, melainkan bagian dari pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Meski demikian, Kemendiktisaintek memastikan nomenklatur Teknik tetap diakui dan tidak akan dihapus. Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, maupun Teknik Industri tetap menjadi bagian penting dalam rumpun keilmuan Engineering.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tegas kementerian.

Menurut Kemendiktisaintek, kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, serta kebutuhan akademik masing-masing institusi.

Dalam praktiknya, istilah Rekayasa lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru (emerging technologies), seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.