MKD DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus di Makassar

MKD DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus di Makassar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyoroti potensi penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Makassar, Senin (6/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, MKD mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap penggunaan pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR RI.

Imron menjelaskan bahwa TNKB khusus DPR bukan sekadar fasilitas protokoler bagi pimpinan dan anggota DPR, melainkan juga bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap perilaku dan kepatuhan hukum anggota legislatif.

Menurutnya, keberadaan TNKB khusus justru mempermudah proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan yang digunakan anggota DPR.

“TNKB khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum, hal tersebut akan mempermudah proses identifikasi untuk penerapan sanksi,” ujar Imron Amin.

Dorong Pengawasan dan Akuntabilitas

Imron menegaskan bahwa hak protokoler yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR harus diiringi dengan peningkatan kinerja, integritas, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan TNKB khusus perlu dilakukan secara serius agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, kerja sama antara Mahkamah Kehormatan Dewan dan kepolisian menjadi penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif serta meningkatkan akuntabilitas anggota DPR di mata publik.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara MKD dan aparat kepolisian terkait hak imunitas anggota DPR, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan.

“Pemahaman yang sama terkait hak imunitas menjadi penting agar pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelanggaran