Unjuk Rasa di Makassar Dibubarkan dan Dua Orang Ditangkap, LBH Mengutuk

Unjuk Rasa di Makassar Dibubarkan dan Dua Orang Ditangkap, LBH Mengutuk

Achmad Rizki Muazam

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengutuk keras pembubaran aksi damai di bawah fly over Kota Makassar pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kejadian itu bermula ketika Fraksi Rakyat Makassar melakukan aksi peringatan 23 tahun reformasi.

Tiba-tiba sejumlah orang yang diduga oknum anggota ormas Brigade Muslim Indonesia melakukan pembubaran secara paksa.

Meski aksi tersebut diawasi oleh aparat kepolisian, tetapi mereka membiarkan tindakan pengancaman, kekerasan, dan pembubaran aksi oleh pelaku.

Justru beberapa anggota polisi diduga terlibat meneriaki dan mengancam memukul salah satu massa aksi yang berorasi.

Unjuk Rasa di Makassar Dibubarkan dan Dua Orang Ditangkap, LBH Mengutuk
Massa aksi di Kota Makassar /LBH Makassar

Tak hanya itu, oknum polisi juga memaksa naik ke mobil komando dan menunjuk-nunjuk salah satu massa aksi yang berorasi.

Atas kejadian itu, dilaporkan dua orang peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Hingga berita ini terbit, Andi Alan Nuari dan Khalil Gibran masih ditahan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.

LBH Makassar mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan bahkan penghalang-halangan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai.

"Tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan yang diancam dan harus diproses secara pidana," tulisnya dalam rilis yang didapat terkini.id pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan, tindakan pembubaran itu dapat diancam dengan pasal 18 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Pasal tersebut berbunyi, ayat (1) “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Mereka juga menyayangkan sikap polisi yang membiarkan tindakan kekerasan tersebut.

Menurut LBH Makassar, penyampaian pendapat adalah hal yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan ratifikasi kovenan hak sipil politik.

Lebih lanjut, menurutnya, Kepolisian dalam menjalankan tugas dan pengamanan telah mengabaikan pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998.

"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaiaan pendapat di muka umum," tulisnya.

Mereka menuntut agar dua peserta aksi yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.