Terkini, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun Ajaran 2025/2026.
Sebanyak 69.176 santri dari berbagai pondok pesantren di seluruh Indonesia tercatat mengikuti ujian yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
Pelaksanaan UAN PKPPS dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Untuk tingkat Ulya (setara MA/SMA) dilaksanakan pada 6–19 April 2026, tingkat Wustha (setara MTs/SMP) pada 20 April–2 Mei 2026, dan tingkat Ula (setara MI/SD) pada 4–16 Mei 2026.
Pelaksanaan ujian ini bertujuan untuk mengukur capaian hasil belajar santri berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan mutu pendidikan pesantren tetap terjaga dan setara dengan pendidikan formal lainnya.
Setelah dinyatakan lulus, para santri akan memperoleh ijazah PKPPS tingkat Ula, Wustha, dan Ulya yang diakui negara dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pelaksanaan UAN PKPPS merupakan bagian penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Menurutnya, pesantren harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan jati diri dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas pendidikan pesantren.
“Pesantren harus terus bertransformasi tanpa kehilangan jati dirinya. Ujian berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya kita menjaga kualitas sekaligus memperkuat daya saing lulusan pesantren,” ujar Amien Suyitno.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital melalui sistem CBT merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam sistem evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menekankan pentingnya pelaksanaan ujian yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalitas dalam setiap proses pelaksanaan ujian.















