Tak Perlu Jasa Perantara, ATR/BPN Ungkap Prosedur Resmi Sertipikasi Tanah

Tak Perlu Jasa Perantara, ATR/BPN Ungkap Prosedur Resmi Sertipikasi Tanah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Tekan Calo, Percepat Layanan

ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan mandiri merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital dan akuntabel. Selain membuka akses informasi, instansi ini juga menyediakan kanal pengaduan serta loket khusus di Kantor Pertanahan untuk pemohon mandiri.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menekan praktik perantara ilegal yang selama ini membebani masyarakat dengan biaya tinggi dan proses yang tidak transparan.

“Dengan prosedur yang jelas dan akses yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengurus sertipikat tanahnya sendiri secara mudah, cepat, dan terjangkau,” tegas ATR/BPN.