Tanpa Dokumen Lengkap, Masih Bisa Diproses
ATR/BPN membuka ruang bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen lengkap. Pembuktian hak tetap dimungkinkan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik.
Namun, klaim tersebut tidak berdiri sendiri. Pemohon tetap harus menghadirkan saksi yang kredibel untuk memperkuat bukti penguasaan.
“Penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik dapat menjadi dasar pembuktian hak apabila didukung oleh keterangan saksi yang dapat dipercaya,” ujar ATR/BPN.
Tahap Krusial: Pengukuran dan Batas Tanah
Salah satu tahapan yang kerap memicu konflik adalah penetapan batas tanah. Karena itu, ATR/BPN mewajibkan pemohon memasang tanda batas dan memastikan adanya kesepakatan dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Proses pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai langkah untuk menjamin akurasi data fisik sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.
Biaya Resmi dan Digitalisasi Layanan
Setelah seluruh tahapan dilalui, Kantor Pertanahan akan mencatat data dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hukum yang sah.
Biaya yang timbul dibayarkan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk meningkatkan transparansi, ATR/BPN juga menyediakan simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.















