Gagal Penuhi Free Float, SUPR Ajukan Delisting dari Bursa

Gagal Penuhi Free Float, SUPR Ajukan Delisting dari Bursa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kondisi ini menyisakan free float yang sangat kecil, yakni sekitar 0,09 persen atau hanya sekitar 980.044 saham yang dimiliki investor publik.

Dua tokoh utama Grup Djarum, Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono, tercatat sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari perseroan.

Suspensi dan Keputusan Strategis

Sejak perubahan struktur kepemilikan tersebut, saham SUPR telah disuspensi oleh BEI karena tidak memenuhi ketentuan free float.

Manajemen menyatakan telah melakukan keterbukaan informasi secara berkala terkait upaya pemenuhan free float. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, serta potensi pengetatan aturan free float menjadi 15 persen, manajemen memutuskan untuk menempuh langkah go private.

Keputusan ini dinilai sebagai opsi strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan operasional, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Tawarkan Harga Premium ke Investor

Sebagai bagian dari proses go private, perseroan menawarkan harga pembelian saham publik sebesar Rp45.000 per saham, sedikit lebih tinggi dibandingkan harga pasar reguler di kisaran Rp43.850 per saham.

Penawaran ini diharapkan memberikan kesempatan keluar (exit opportunity) yang wajar bagi investor publik sebelum perusahaan resmi keluar dari bursa.