* Tanggal penerbitan
* Lokasi dan luas tanah
* Identitas pemilik
* Perbedaan Sertipikat Analog dan Elektronik
ATR/BPN juga menjelaskan perbedaan mekanisme pengecekan antara sertipikat analog dan elektronik.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan akses data kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses.
Sementara itu, untuk sertipikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen.
Data kemudian dapat diakses secara langsung oleh pihak penerima setelah dipindai, dengan syarat telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi.
Dorong Masyarakat Lebih Proaktif
Shamy Ardian menegaskan bahwa kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keabsahan dokumen pertanahan.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” tambahnya.















