Terkini, Makassar — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 29 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas yang ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi antara ATR/BPN dan KPK yang telah diluncurkan sejak 22 Oktober 2025 menjadi fondasi dalam penguatan tata kelola pertanahan.
Sinergi ini diharapkan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam implementasi kerja sama tersebut.
Pemerintah pusat bersama daerah akan mengembangkan model yang nantinya dapat diterapkan secara nasional.
“Kita mencari pola untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan. Harapannya, kegiatan ini menghasilkan formulasi terbaik untuk diterapkan secara luas,” tambah Andi Tenri Abeng.
Dalam implementasinya, terdapat sembilan program utama yang dijalankan, antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).














