Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Kesembilan program tersebut ditargetkan mampu mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Sebagai bentuk komitmen, dalam Rakor ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN setempat.
“Program ini akan berhasil jika kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi. Bukan hanya janji, tetapi harus diwujudkan hingga tuntas di lapangan,” tegasnya.
Rakor ini turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung reformasi layanan pertanahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.















