Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kontribusi dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis yang bernilai penting bagi bangsa dan negara.
Penghargaan tersebut menjadi yang kelima kalinya diterima Kementerian ATR/BPN. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu lalu.
Mego Pinandito menilai Kementerian ATR/BPN telah berkontribusi dalam menjaga warisan informasi negara melalui penyerahan arsip statis yang memiliki nilai historis dan administratif penting.
“Ini menjadi bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN betul-betul memberikan warisan informasi yang berharga bagi bangsa dan negara. Tentunya kami dari Arsip Nasional akan melestarikan dan menyimpan arsip-arsip ini sebagai memori kolektif bangsa,” ujar Mego Pinandito.
Ia menjelaskan, arsip statis merupakan arsip yang tidak lagi digunakan dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari, namun tetap memiliki nilai autentik sebagai referensi dan alat bukti.
Menurutnya, arsip pertanahan yang dimiliki ATR/BPN memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan aset tanah masyarakat maupun kebutuhan lembaga negara lainnya. Karena itu, ANRI mendukung penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
Selain memberikan penghargaan, ANRI juga mengapresiasi perkembangan transformasi digital dan pengelolaan arsip di Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan, ATR/BPN memperoleh nilai 74,15 dengan kategori sangat baik, sementara digitalisasi arsip berada pada kategori B.
“Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,15. Ini sudah sangat baik, dan untuk digitalisasi arsip nilainya berada pada kategori B. Diharapkan ke depan dapat terus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kebijakan serta infrastruktur kearsipan berbasis digital secara terintegrasi.
Ia mengatakan pengembangan sistem arsip elektronik akan terus dilakukan guna mendukung efektivitas layanan administrasi sekaligus memastikan keabsahan arsip digital sebagai alat bukti hukum.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan regulasi juga menjadi perhatian utama agar tata kelola arsip dapat menjawab tantangan organisasi dan kebutuhan hukum di masa mendatang.
“Seluruh jajaran juga harus secara konkret mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan sehingga mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Kementerian ATR/BPN menilai penguatan sistem kearsipan digital menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan terpercaya.















