Terkini, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan melalui keterlibatannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Komitmen tersebut disampaikan Nusron Wahid usai mengikuti rapat koordinasi Satgas PKH yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Rapat membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan seluruh tahapan penataan kawasan berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujar Nusron Wahid.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan. Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian investasi serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” katanya.
Satgas PKH sebelumnya telah mencatat sejumlah capaian penting, termasuk menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp11 triliun dan menguasai kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.
Selain itu, sejumlah izin perusahaan juga telah dicabut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Rapat koordinasi Satgas PKH dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Satgas.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dari berbagai kementerian dan lembaga.















