Terkini, Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi perguruan tinggi dari “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Perubahan nomenklatur dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dengan standar internasional, di mana istilah “Rekayasa” digunakan sebagai padanan resmi dari kata “Engineering”.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kemendiktisaintek menyebut perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat mempermudah pengakuan lulusan Indonesia di tingkat internasional, sekaligus mendukung proses akreditasi global perguruan tinggi.
Meski terjadi perubahan nama program studi, pemerintah memastikan tidak ada perubahan pada materi perkuliahan maupun gelar lulusan.
“Gelar lulusannya tetap Sarjana Teknik (S.T.). Ijazah alumni lama juga tetap sah dan tidak perlu diganti,” demikian informasi yang dikutip dari akun Instagram @akupintar.id, Kamis 14 Mei 2026.
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, hingga Institut Teknologi Sepuluh Nopember diberikan fleksibilitas untuk menggunakan nama program studi yang dianggap setara.














