* Teknik Pertambangan menjadi Rekayasa Pertambangan
* Teknik Telekomunikasi menjadi Rekayasa Telekomunikasi
* Teknik Perkapalan menjadi Rekayasa Perkapalan
* Teknik Dirgantara menjadi Rekayasa Dirgantara
* Teknik Material dan Metalurgi menjadi Rekayasa Material dan Metalurgi
* Teknik Komputer menjadi Rekayasa Komputer
* Teknik Transportasi menjadi Rekayasa Transportasi
* Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan menjadi Robotics Engineering and Artificial Intelligence
Selain itu, terdapat pula sejumlah nomenklatur baru seperti Rekayasa Energi Terbarukan, Rekayasa Keselamatan Kebakaran, Rekayasa Kosmetik, hingga Rekayasa Perumahsakitan.
Meski demikian, dalam catatan aturan tersebut dijelaskan bahwa istilah “Teknik” masih tetap dapat digunakan sebagai bagian dari nama program studi tertentu.














