Terkini, Jakarta — Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Surat bertanggal Jumat, 15 Mei 2026 tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam suratnya, Ibrahim meminta perhatian Presiden terhadap proses hukum yang ia jalani karena menilai terdapat keraguan dalam putusan pengadilan terhadap dirinya.
Ibrahim mengawali surat dengan mengutip pernyataan Presiden Prabowo saat menghadiri acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Danantara pada 13 Februari 2026.
Dalam pidatonya kala itu, Presiden menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus didasarkan pada prinsip beyond a reasonable doubt atau berada di atas keraguan yang wajar demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas negara.
Menurut Ibrahim, perkara yang menjerat dirinya telah menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang ingin berkontribusi kepada negara.

“Saya melihat perkara yang saya alami telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap mereka yang mau membantu dan berkontribusi untuk negara,” tulis Ibrahim dalam surat tersebut.
Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam perkara yang menimpanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan mendalam terhadap putusan yang dijatuhkan.
“Perbedaan pendapat majelis hakim seperti ini menunjukkan keragu-raguan mendalam atas vonis terhadap saya,” lanjutnya.
Dalam bagian akhir surat, Ibrahim berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian terhadap keputusan hukum yang diterimanya.
Ia meminta agar keraguan yang muncul dalam proses peradilan dapat menjadi perhatian demi terciptanya kepastian hukum yang adil.
“Oleh karena itu, saya berharap Bapak Presiden Prabowo bisa memberikan atensi terhadap keputusan yang diberikan dalam perkara saya,” tulisnya.
Surat tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih dan doa untuk Presiden Republik Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait surat terbuka tersebut.















