KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar kepada NTT Docomo atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar kepada NTT Docomo atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5).

Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone atau NTT Group, yang mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset gabungan melebihi ambang batas yang ditentukan.

Dalam perkara ini, NTT Docomo seharusnya melaporkan transaksi tersebut paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja. Keterlambatan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.

Dalam persidangan pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan serta menyebut keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.

“Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” demikian keterangan KPPU.

Majelis Komisi akhirnya menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Selain menyatakan perusahaan terbukti melanggar aturan, Majelis Komisi juga menghukum NTT Docomo membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.