Terkini, Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menerima penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas keberhasilannya mencapai tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 kategori Proaktif.
Penghargaan tersebut tertuang dalam surat resmi LKPP Nomor 12321/KA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia.
Dalam surat tersebut, LKPP memberikan apresiasi kepada UKPBJ Kementerian HAM karena dinilai telah memenuhi seluruh atribut penilaian pada sembilan variabel untuk mencapai UKPBJ Proaktif Level 3.
Capaian itu diperoleh setelah LKPP melakukan proses verifikasi terhadap dokumen bukti dukung yang diunggah melalui Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIUKPBJ).
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyampaikan bahwa peningkatan kapabilitas UKPBJ menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, profesional, serta transparan.
“UKPBJ Kementerian Hak Asasi Manusia telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3),” tulis Sarah Sadiqa dalam surat penghargaan tersebut.
Penilaian kematangan UKPBJ mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa serta Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengenai model kematangan UKPBJ Level Proaktif.
Selain memberikan penghargaan, LKPP juga mendorong Kementerian HAM untuk terus mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar mampu berkembang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) tingkat Proaktif.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan peningkatan kematangan UKPBJ sebagai langkah strategis menuju pusat keunggulan pengadaan pemerintah.
LKPP juga menyampaikan bahwa Kementerian HAM dapat mengajukan permohonan penilaian sebagai PKP-BJ tingkat Proaktif paling cepat satu tahun sejak surat penghargaan diterbitkan.
Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Kementerian HAM dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.















